Rabu, 04 Maret 2015

LATAR BELAKANG MGPK

LATAR BELAKANG MGPK
              Undang-undang Sistem Pendidikan No.20 tahun 2003 menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjalin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevans dan efisiensi pengelolaan managemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global sehingga diperlukan pembaharuan pendidikan secara berencana, terarah, dan berkesinambungan. Sejalan dengan upaya mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun menyediakan layanan pendidikan yang semakin merata dan berkualitas. Maka sesuai Surat Penunjukan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, kami dari SMPN 5, SMPN 27 , SMPN 28, SMPN 29, SMPN 30, SMPN 36,SMPN 37,  SMPN 39, SMPN 43 dan SMPN 47  Surabaya yang mendapat kesempatan  untuk bisa memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik  kepada anak berkebutuhan khusus seperti peserta didik reguler  pada umumnya, melalui penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

               Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dan untuk menunjang segala kegiatan pembelajaran pendidikan inklusi, kami masih memerlukan untuk berbagai macam transformasi ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta suatu komunitas untuk sharing program dalam rangka memperlancar kegiatan    operasional dalam penyelengaraan sekolah    program inklusi dengan membentuk ”KELOMPOK KERJA GURU ( KKG ) SMP INKLUSIF  ” di Surabaya .

0 komentar:

Posting Komentar