LATAR BELAKANG MGPK
Undang-undang Sistem Pendidikan No.20 tahun 2003
menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjalin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevans dan efisiensi pengelolaan
managemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan lokal,
nasional, dan global sehingga diperlukan pembaharuan pendidikan secara
berencana, terarah, dan berkesinambungan. Sejalan dengan upaya mendukung
penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun menyediakan
layanan pendidikan yang semakin merata dan berkualitas. Maka sesuai Surat
Penunjukan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, kami dari
SMPN 5, SMPN 27 , SMPN 28, SMPN 29, SMPN 30, SMPN 36,SMPN 37, SMPN 39, SMPN 43 dan SMPN 47 Surabaya yang mendapat kesempatan untuk bisa memberikan pelayanan pendidikan
yang lebih baik kepada anak berkebutuhan
khusus seperti peserta didik reguler pada umumnya, melalui penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dan untuk menunjang segala
kegiatan pembelajaran pendidikan inklusi, kami masih memerlukan untuk berbagai
macam transformasi ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta suatu komunitas untuk
sharing program dalam rangka memperlancar kegiatan
operasional dalam penyelengaraan sekolah program inklusi dengan membentuk ”KELOMPOK
KERJA GURU ( KKG ) SMP INKLUSIF ” di
Surabaya .
0 komentar:
Posting Komentar